Dalam rangka mewujudkan satuan pendidikan bebas dari berbagai bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya, maka Saudara diharapkan:
- Melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan yang ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan dengan contoh format terlampir.
- Mengisi nama anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Dapodik satuan pendidikan.
- Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di portal PPKSP yang diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/
- Mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 dan Panduan Penggunaan Aplikasi Dasbor TPPK dan membahas bersama dewan guru dan komite sekolah.
Unduh Surat Edaran
Posting Komentar