Tingkatkan Kualifikasi Pendidikan Guru PAUD, Bunda PAUD bersama Dinas Pendidikan Bahas Kerjasama Dengan Universitas Terbuka Tarakan

Bunda PAUD Tana Tidung, Vamelia Ibrahim menerima kenang-kenangan dari Direktur Universitas Terbuka Tarakan, Rahmaddian, M.M.

Bunda PAUD Tana Tidung, Vamelia Ibrahim bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan kunjungan ke Universitas Terbuka Tarakan, pada Rabu, 27/09/2023. Kedatangan Bunda PAUD beserta rombongan diterima oleh Direktur UT Tarakan, Bapak Rahmaddian, M.M. beserta jajarannya di ruang kerjanya.

Vamelia mengemukakan bahwa pada kunjungan ini dilakukan pembahasan mengenai kerjasama dengan universitas negeri tersebut untuk meningkatkan kualifikasi pendididikan dan kompetensi guru PAUD Tana Tidung. Hal ini dilakukannya sebagai pengejawantahan amanah atas jabatan Bunda PAUD yang diembannya.

"Regulasi pemerintah saat ini, guru PAUD juga harus sarjana. Kendala yang dialami guru ialah biaya dan jarak. Oleh sebab itu, saya meminta Universitas Terbuka Tarakan bisa bekerjasama dengan membuka kelas untuk guru PAUD Tana Tidung. Pembelajarannya dilakukan di Tana Tidung. Pembiayaan melalui Beasiswa KTT Pintar yang dikelola Dewan Pendidikan" urai Vamelia.

Bunda PAUD berkomitmen untuk meningkatkan kualifikasi guru PAUD. Ia meyakini bahwa pendidikan berkualitas lahir dari guru berkualitas. Untuk itu, Bunda PAUD membuat sebuah program yaitu Guru Bahagia yang terdiri dari Guru Sarjana, Guru Sejahtera, dan Guru Kompeten.

"Guru Sarjana dengan meningkatkan kualifikasi pendidikan akademik guru. Saya berharap seluruh guru PAUD di Tana Tidung yang belum sarjana dapat memanfaatkan kesempatan ini. Untuk Guru Sejahtera dengan meningkatkan kesejahteraan guru PAUD melalui APBD dan APBDesa sudah direalisasikan. Begitu juga dengan Guru Kompeten dengan menyelenggarakan berbagai diklat lanjut dan diklat teknis di dalam dan luar daerah telah dilaksanakan" ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irdiansyah mengemukakan bahwa pada kunjungan tersebut dilakukan pembahasan pasal per pasal pada perjanjian kerjasama hingga teknis pelaksanaan pembelajaran. Pengalaman guru mengajar dan mengikuti diklat juga menjadi pembahasan agar dapat diakomodir.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Dari regulasi ini, pengalaman mengajar dan pengalaman diklat sebagai program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dikonversi menjadi SKS sehingga dapat mengurangi mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa" jelas Irdiansyah.












Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget