Kaltara Canangkan Wajib Belajar 16 Tahun


Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah menyusun regulasi pelaksanaan Wajib Belajar 16 tahun. Hal tersebut dikemukakan Wakil Gubernur, Dr. Yansen TP dalam Rapat Koordinasi Teknis Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara di Gedung Gabungan Dinas, pada 30 Juni 2021.

Pada kegiatan yang dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor tersebut, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa pendidikan yang dimaksudnya meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA sederajat yang dimulai pada usia 3 hingga 18 tahun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Kalimantan Utara bersama Kepala Bidang. 


Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget