Guru Wajib Rapid Test Setelah Liburan


Dinas Pendidikan (Disdik) Tana Tidung mewajibkan setiap tenaga pendidik (guru) yang ada di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) untuk melaksanakan rapid test setelah libur sekolah tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Kepala Disdik Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, kewajiban untuk melaksanakan rapid test lantaran seluruh sekolah di KTT akan mulai dibuka pada 4 Januari mendatang. Meskipun hanya sekolah tertentu yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan izin dari kepala daerah yang berhak memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Meski tidak semua sekolah mulai dibuka pada 4 Januari Tahun 2021 nanti tapi kita pastikan setelah liburan semua guru di KTT wajib menjalani rapid test. Sesuai prosedur, jika rapidnya reaktif tentu pemeriksaan lanjutan dengan swab test. Jika non reaktif pastikan tetap melakukan karantina mandiri terlebih dahulu,” ungkapnya Selasa (8/12/2020).
Hal ini, kata dia, dilakukan demi kesehatan dan keamanan anak didik, guru sendiri, keluarga dan masyarakat yang menjadi prinsip penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.Persyaratan memulai pembelajaran tatap muka di tengah pandemi, Disdik hanya membuka sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Rekomendasi diberikan setelah melalui proses verifikasi mengenai kesiapan sekolah yang mengacu pada aturan protokol kesehatan (prokes).
“Kita ketahui bersama, ada dua sekolah pada 26 Oktober lalu telah dibuka dan telah memulai pembelajaran tatap muka karena sudah mengantongi izin, yakni SMPN 3 Tana Tidung di Kecamatan Betayau dan SMPN 5 Tana Tidung di Kecamatan Muruk Rian. Dua sekolah ini sebagai pilot project pembelajaran tatap muka bagi sekolah lainnya,” tambah dia.
Berdasarkan hasil evaluasi selama melakukan pembelajaran tatap muka di dua sekolah ini dinyatakan warga satuan pendidikan dapat melaksanakan prokes maksimal. Hingga saat ini tidak ada perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut sehingga pembelajaran tatap muka pun dapat ditingkatkan untuk kelas-kelas lainnya.
“Ya, karena tidak ada penambahan dan peningkatan kasus di dua sekolah ini, akan kembali membuka kelas untuk kelas 7 dan 8. Sebelumnya hanya membuka pembelajaran untuk kelas 9,” urai dia.
Guna menjaga dan mencegah terjadinya peningkatan kasus pada sekolah, kewajiban rapid test pun dilaksanakan dan bagi warga sekolah yang melakukan perjalanan dari daerah yang berisiko tinggi, baik itu zona merah dan zona hitam.
Mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari meskipun hasil rapid testnya non reaktif. Setelah itu baru diizinkan beraktivitas di sekolah lagi.
Sumber: Koran Kaltara

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget