Benuanta: PPDB Online Menuai Respon Baik Berbagai Pihak


Hingga hari ketiga, pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Tana Tidung berjalan lancar. Pendaftaran yang dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis website mendapat respon beragam dari orang tua dan guru.

Wiwik, orang tua yang mendaftarkan anaknya ke jenjang sekolah dasar mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi PPDB yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Menurutnya, dengan adanya aplikasi tersebut ia tidak perlu datang langsung ke sekolah.

"Cukup menggunakan HP untuk mendaftarkan anak saya melalui aplikasi PPDB sehingga menghemat waktu. Khususnya bagi saya seorang pekerja. Aplikasi tersebut juga dibuat sangat mudah untuk dipahami tata cara pengisiannya. Jadi kami orang tua bisa cepat memahami dalam pengisian data-data yang diperlukan dan juga pada saat mendaftar dapat dilakukan di mana saja dan kapan pun (dalam masa pendaftaran)"  tambahnya.

Manfaat PPDB online juga dirasakan Wawan, guru SMP Negeri 1 Tana Tidung. Menurutnya, PPDB tahun ini membantunya dalam memberikan layanan yang cepat, efisien dan praktis kepada orang tua dan calon siswa.

"Akses informasi bagi orang tua (masyarakat) lebih cepat dan akurat. Sangat berbeda dengan PPDB manual tahun lalu yang dapat menyebabkan penumpukan pendaftar di sekolah. Apalagi di masa pandemi Covid-19, PPDB online ini sangat membantu mencegah kerumunan di sekolah yang dapat berpotensi menjadi penyebaran Covid-19" kata Wawan.

Guru di kecamatan Tana Lia tersebut melanjutkan, untuk orang tua calon siswa yang kurang paham teknologi, tidak menjadikan masalah karena sekolahnya memfasilitasi pendaftaran offline di sekolah. Sejauh ini, yang mendaftar langsung di sekolah juga masih dalam jumlah relatif kecil.

Namun berbeda yang dialami salah seorang orang tua yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menyoroti jalur zonasi yang diterapkan dan kuota yang dibatasi. Menurutnya, kebijakan tersebut, cukup merepotkan untuk mendaftar pada sekolah yang diinginkan anaknya yang berada di luar zonasi yang ditetapkan karena aplikasi menolak secara otomatis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jafar Sidik mengatakan bahwa penerapan zonasi merupakan kebijakan yang diatur mulai dari tingkat pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan diturunkan hingga tingkat daerah.

"Jalur zonasi dimaksudkan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah. Penetapan zonasi juga memperhatikan daya tampung sekolah. Itu sebabnya setiap sekolah diberikan kuota yang telah diperhitungkan berdasarkan potensi pendaftar dengan daya tampung sekolah" kata Jafar.

Walau demikian, tambahnya, selain bisa mendaftar pada sekolah sesuai zonanya, calon siswa juga dapat memilih sekolah di luar zonanya melalui jalur prestasi atau afirmasi. Khusus untuk jalur prestasi, hanya disediakan bagi pendaftar jenjang SMP yang dibuktikan dengan penghargaan yang diraih minimal tingkat kabupaten.

Artikel ini sebelumnya di publikasi di Benuanta dengan judul PPDB Online Menuai Respon Baik Dari Berbagai Pihak

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget