Tana Tidung Lanjutkan Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka


Setelah mengevaluasi pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di SD Negeri 001 Tana Tidung dan SMP Negeri 6 Tana Tidung pada 31 dan 1 April 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Tidung menyetujui pembukaan pembelajaran tatap muka. Pesetujuan tersebut diberikan disertai dengan beberapa catatan.

“Protokol kesehatan harus dijalankan dengan jujur dan disiplin oleh seluruh warga sekolah. Tidak hanya siswa, tetapi juga guru.  Jika ada gejala covid-19, segera dipisahkan dengan yang lain. Satgas sekolah segera berkoordinasi dengan Satgas KTT. Jangan ditutup-tutupi agar segera ditangani” tegas Ketua I Satgas KTT, Letkol Tri Priyo Utomo yang juga Komandan Kodim 0914/KTT dalam rapat koordinasi pembukaan pembelajaran tatap muka, pada Kamis (1/4/2021).

Rakor yang berlangsung di ruang Rapat WakIL Bupati tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, Said Agil, ST., MT. Turut hadir pimpinan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan BPBD. Said Agil menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah bersama Satgas melaksanakan perannya masing-masing secara optimal.

“Semua Tim Satgas harus kompak. Pembukaan pembelajaran tatap muka ini bukan hanya ranah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, tetapi menjadi konsen kita semua. Sehingga pembelajaran tatap muka dapat berlangsung aman dan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19” harap Said Agil.


Kepala Dinas Pendidikan, Jafar Sidik, SE memaparkan pembelajaran tatap muka mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, sejumlah protokol kesehatan harus dijalankan. Seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

“Dalam satu kelas, maksimal 18 siswa dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Bagi sekolah tertentu akan melakukan shifting sehingga masuk sekolah hanya 2 atau 3 kali seminggu. Durasi belajarnya pun maksimal 4 jam pelajaran sehari” jelas Jafar.

Selain itu, ada standar operasional prosedur yang wajib dilaksanakan. Sekolah terlebih dahulu harus memenuhi daftar periksa yaitu kesiapan sarana dan prasarana, memiliki pemetaan warga sekolah yang dibolehkan beraktivitas di sekolah, dan adanya kesepakatan bersama Komite Sekolah.

“Dinas Pendidikan lalu mengajukan supervisi kepada Dinas Kesehatan. Apakah sekolah tersebut memenuhi daftar periksa dan layak menjalankan pembelajaran tatap muka? Sekolah yang dinilai layak, direkomendasikan dan diteruskan ke Satgas” jelas Jafar.

Jafar Sidik menambahkan, berdasarkan hasil supervisi tersebut, Satgas dapat memberikan persetujuan pembukaan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang dinilai layak. Berbekal persetujuan Satgas, Dinas Pendidikan memberikan Izin pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang disetujui.

Walau demikian, lanjut Jafar, orang tua tetap dapat memilih. Apakah anaknya masuk belajar di sekolah atau tetap belajar dari rumah. Diberikan pilihan belajar di sekolah karena belajar dari rumah  yang berkepanjangan mengakibatkan potensi penurunan kemampuan belajar yang berdampak pada pendapatan masa depan anak.

“Selain itu, ada resiko 105 siswa SD dan SMP putus sekolah karena sudah tidak aktif belajar dari rumah. Sedangkan 380 siswa potensi tinggal kelas karena belajarnya kadang-kadang” ungkap Jafar.

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget