Dalam rangka Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut:
- Penilaian Akhir Semester sebagai penilaian sumatif dilakukan untuk menilai kompetensi dasar esensial dan prasyarat pada kurikulum kondisi khusus dan telah dipelajari peserta didik melalui lembar aktivitas.
- Penilaian Akhir Semester dilakukan dengan jenis penilaian portofolio, kinerja (praktik, produk, proyek), dan tes tertulis atas hasil kerja peserta didik pada lembar aktivitas yang digunakan selama belajar dari rumah.
- Penilaian dengan jenis tes yang mengumpulkan peserta didik di satuan pendidikan hanya dapat dilakukan bagi satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Penilaian dengan jenis tes menggunakan teknologi jarak jauh hanya dilakukan untuk menguatkan dari hasil penilaian portofolio dan atau kinerja.
- Penjelasan lebih lanjut tentang penilaian portofolio, kinerja, dan tes tertulis serta contoh penilaiannya dapat dipelajari pada buku panduan penilaian berikut ini:
Unduh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan
Posting Komentar