Lulusan SKB Tana Tidung Dapat Ijazah dan Sertifikat Uji Kesetaraan


Pendidikan nonformal diakui setara dengan pendidikan formal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan.Hal tersebut dikemukakan Kepala SKB Tana Tidung, Rafly Prayatma, M.Pd saat membuka kegiatan Sosialisasi Uji Kesetaraan, pada Senin, 14/01/2024.

"Uji Kesetaraan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023. Uji Kesetaraan bertujuan untuk menyetarakan hasil pendidikan non formal dengan hasil pendidikan formal sekaligus menjamin pemenuhan akses warga belajar pendidikan non formal terhadap penyetaraan hasil belajar. Pelaksanaannya berbasis komputer. Soal yang diujikan berbasis literasi dan numerasi" jelas Rafly.

Ia menambahkan hahwa lulusan SKB tidak hanya memperoleh ijazah tetapi juga memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan. Dengan ijazah dan sertifikat tersebut, lulusannya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di pendidikan formal atau perguruan tinggi. Selain itu, lulusan SKB juga dibekali berbagai keterampilan (life skill).

Agar dapat mengikuti dan mendapatkan hasil yag baik pada uji kesetaraan, Rafly pun memotivasi warga belajar agar lebih aktif mengikuti pertemuan tatap muka yang ditetapkan sehingga memiliki bekal pengetahuan dan terampil menggunakan komputer sebelum menghadapi uji kesetaraan yang akan digelar nantinya.




Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget